+62 812-8108-2867 (Ngadiyanto)
info@ksisertifikasi.com ksisertifikasi@gmail.com
Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) PII
Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) diberikan kepada Insinyur Profesional yang telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII (LSKI PII).
Surat Tanda Registrasi Insinyur PII
UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyatakan bahwa,
- Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
- STRI dikeluarkan oleh PII.
- Untuk memperoleh STRI, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
- Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.
Persyaratan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI):
- Sertifikat IPP/IPM/IPU masih berlaku
- Keanggotaan PII masih aktif








