+62 812-8108-2867 (Ngadiyanto)

info@ksisertifikasi.com ksisertifikasi@gmail.com

Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) PII

Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) diberikan kepada Insinyur Profesional yang telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII (LSKI PII).

Lebih detail

Surat Tanda Registrasi Insinyur PII

UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyatakan bahwa,

  • Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
  • STRI dikeluarkan oleh PII.
  • Untuk memperoleh STRI, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
  • Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.

Persyaratan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI):

  1. Sertifikat IPP/IPM/IPU masih berlaku
  2. Keanggotaan PII masih aktif

Mengapa Memilih Kami

Pengalaman 15 tahun di Asosiasi Profesi sebagai Asesor

Pengalaman 18 tahun sebagai instruktur pelatihan Sertifikasi Insinyur Profesional

Pengalaman 15 tahun sebagai instruktur pelatihan Asesor

Pengalaman 20 sebagai konsultan penyusunan dokumen persyaratan Sertifikasi ISO

Pengalaman 20 tahun penyusunan dokumen persyaratan Sertifikasi Insinyur Profesional

Pengalaman 10 tahun penyusunan dokumen persyaratan SKA/SKK

Pengalaman Kami