+62 8128 1082 867 (Ngadiyanto)
info@ksisertifikasi.com ksisertifikasi@gmail.com
SKK & SKT Jasa Konstruksi
SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
SKK & SKT Jasa Konstruksi
Syarat utama untuk pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha bidang Jasa Konstruksi adalah memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
SKA dikeluarkan oleh asosiasi profesi jasa konstruksi yang telah terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.
SKA (Sertifikat Keahlian Kerja)
adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi;
1. Ahli Utama
2. Ahli Madya
3. Ahli Muda
SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja)
adalah bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) yang harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan kualifikasi;
1.Tingkat I
2.Tingkat II
3.Tingkat III