+62 8128 1082 867 (Ngadiyanto)

info@ksisertifikasi.com ksisertifikasi@gmail.com

Sertifikasi Insinyur Profesional PII

Karena sekarang, semua Sarjana Teknik wajib miliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). UU No 11 tahun 2014 mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan.

Lebih detail

Sertifikasi Insinyur Profesional PII

Sertifikat Insinyur Profesional telah dikeluarkan PII sejak tahun 1997 dan sejak tahun 2003 sudah memperoleh pengakuan  MRA (Mutual Recognition Arrangement) dari  ASEAN Engineering Register (AER) dan Asia Pacific Engineer Register (APEC ER).

Jenjang Insinyur Profesional

  • Score 600, pengalaman minimal 3 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Pratama (IPP)
  • Score 3.000 , pengalaman minimal 7 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Madya (IPM)
  • Score 6.000, pengalaman minimal 16 thn setelah S1 – Insinyur Profesional Utama (IPU)

UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyatakan bahwa,

  • Setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
  • STRI dikeluarkan oleh PII.
  • Untuk memperoleh STRI, seorang Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
  • Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.

Persyaratan untuk uji kompetensi adalah mengisikan pengalaman kerjanya pada Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) secara online di SIMPONI PII.

Setelah dilengkapi FAIP dikirim ke Konsultan untuk direview, kemudian submit ke LSKI PII via online SIMPONI

Kendala dalam Menyiapkan FAIP
  1. Pengalaman tidak lengkap, belum memenuhi syarat Bakuan Kompetensi
  2. Kesibukan kerja, waktu untuk mengisi tidak ada
  3. Kesulitan dalam pengisian/ kurang paham
Persyaratan Keanggotaan PII
  1. Insinyur, Sarjana Teknik atau Sarjana Teknik Terapan
  2. Menyerahkan scan Ijazah S1
  3. Menyerahkan Scan e KTP
  4. Menyerahkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4
Persyaratan Sertifikasi
  1. Mengirimkan CV (format bahasa Indonesia dan file.doc/docx)
  2. CV yang masuk ditransfer ke Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) oleh tim konsultan PT KSI
  3. Draf FAIP yg sudah diisi diperiksa supervisor pengisian FAIP
  4. File Draf FAIP diserahkan kepada calon Anggota PII untuk melengkapi kekurangannya

Tim Konsultan

Pengalaman 15 tahun di Asosiasi Profesi sebagai Asesor

Pengalaman 18 tahun sebagai instruktur pelatihan Sertifikasi Insinyur Profesional

Pengalaman 15 tahun sebagai instruktur pelatihan Asesor

Pengalaman 20 sebagai konsultan penyusunan dokumen persyaratan Sertifikasi ISO

Pengalaman 20 tahun penyusunan dokumen persyaratan Sertifikasi Insinyur Profesional

Pengalaman 10 tahun penyusunan dokumen persyaratan SKA/SKK/SKKTK

+62 812-8108-2867

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda