+62 8128 1082 867 (Ngadiyanto)

info@ksisertifikasi.com ksisertifikasi@gmail.com

SBU Ketenagalistrikan

SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

 

Lebih detail

SBU Ketenagalistrikan

Badan Usaha Bidang Kelistrikan Arus Tinggi Wajib Memiliki SBUJPTL

Dasar Hukum

  1. PP No. 62 Th 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. PERMEN ESDM No. 05 th 2014 Tentang Tatacara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  3. Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan

SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Proses Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli dahulu! 

Badan usaha harus telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT – Penanggung Jawab Teknik serta TT – Tenaga Teknik.

PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.

Pengeluaran SBUJPTL

SBUJPTL dikeluarkan oleh LSBU – Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM.

Pengeluaran SBUJPTL kepada badan usaha ini, dinilai dari Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya.

Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Jenis Usaha 

  • Sertifikasi Kompetensi Tenaga Listrik

Bidang Pembangkit 

  • Sub bidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTN atau PLTEBT

Bidang Transmisi

  • Sub bidang PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTN atau PLTEBT

Bidang Distribusi

  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah

Bidang Instalasi Pemanfaatan

  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah

Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Bidang: Pembangkitan Tenaga Listrik
Subbidang: PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTN atau PLTEBT (silakan pilih)
KUALIFIKASI NILAI KEKAYAAN BERSIH BATAS NILAI SATU PEKERJAAN PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA
KECIL 50 Juta sd 500 Juta  Maks 2.5 Milyar Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2
MENENGAH >500 Juta sd 10 Milyar Maks 50 Milyar  Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2
BESAR >10 Milyar Tak terbatas  Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 2

Bidang: Transmisi Tenaga Listrik
Subbidang: Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan/atau Tegangan Ekstra Tinggi, atau Gardu Induk (Silakan pilih)

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

 Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 5 (lima) orang kompetensi min level 3

Bidang: Distribusi Tenaga Listrik
Subbidang: Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah (silakan pilih)

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK/  SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

  Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

 Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

Bidang: Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 
Subbidang: (silakan pilih)

  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau

Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

KECIL

50 Juta sd 500 Juta

 Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

>500 Juta sd 10 Milyar

Maks 50 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

BESAR

>10 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

 

Process SBUJPTL & IUJPTL: 

  1. Persiapkan sejumlah tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya dan sesuai Kualifikasi Perusahaan, copy ijazah dan CV kirim melalui email, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti ujian hingga mendapatkan SERKOM minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.  Klik disini : Bidang pekerjaan layak uji kompetensi untuk SERKOM Teknik Listrik 
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan
  4. Tentukan LSBU yang ter AKREDITASI Kementerian ESDM dalam melakukan verifikasi Kualifikasi & Klasifikasi Perusahaan
  5. Berpengalaman mengerjakan proyek bidang yang sama
  6. Konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi lainnya untuk pengecekan kesesuaian dan pemenuhan persyaratannya

Selanjutnya anda cukup menunggu sertifikat SBUJPTL dan IUJPTL perusahaan anda diterbitkan resmi dan terdaftar di Kementerian ESDM.

Pengalaman Kami