+62 812-8108-2867 (Ngadiyanto)

info@ksisertifikasi.com ksisertifikasi@gmail.com

SBU Jasa Konstruksi

Setiap badan usaha atau perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai persyaratan komitmen mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) melalui OSS.

Sertifikat Badan Usaha merupakan hasil dari proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi 

Lebih detail

SBU Jasa Konstruksi

Setiap badan usaha atau perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai persyaratan komitmen mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) melalui OSS.

Sertifikat Badan Usaha merupakan hasil dari proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) setiap perusahaan asing dan lokal harus mengajukan permohonan kepada lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi.

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
  6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi PUPR No.144/KPTS/DK/2022 Tentang penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Persyaratan SBU Jasa Kontruksi

  1. Penjualan Tahunan
  2. Kemampuan Keuangan
  3. Tenaga Kerja konstruksi
  4. Kemampuan Peralatan
  5. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Tim Konsultan

Pengalaman 15 tahun di Asosiasi Profesi sebagai Asesor

Pengalaman 18 tahun sebagai instruktur pelatihan Sertifikasi Insinyur Profesional

Pengalaman 15 tahun sebagai instruktur pelatihan Asesor

Pengalaman 20 sebagai konsultan penyusunan dokumen persyaratan Sertifikasi ISO

Pengalaman 20 tahun penyusunan dokumen persyaratan Sertifikasi Insinyur Profesional

Pengalaman 10 tahun penyusunan dokumen persyaratan SKA/SKK/SKKTK

+62 812-8108-2867

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda