+62 8128 1082 867 (Ngadiyanto)

info@ksisertifikasi.com ksisertifikasi@gmail.com

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi

Jasa Konstruksi Terintegrasi adalah Bidang Usaha untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Melakukan Pekerjaan di bidang Pelaksanaan, Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (EPC). Lingkup pekerjaan meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang teritegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasaran sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas didarat atau lepas pantai.

Lebih detail

SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi

Jasa Konstruksi Terintegrasi adalah Bidang Usaha untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Melakukan Pekerjaan di bidang Pelaksanaan, Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (EPC). Lingkup pekerjaan meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang teritegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasaran sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas didarat atau lepas pantai.

Acuan Normatif

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
  6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi PUPR No.144/KPTS/DK/2022 Tentang penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.

 

Persyaratan Sbu Jasa Kontruksi Terintegrasi

  1. Penjualan Tahunan
  2. Kemampuan Keuangan
  3. Tenaga Kerja konstruksi
  4. Kemampuan Peralatan
  5. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Tim Konsultan

Pengalaman 15 tahun di Asosiasi Profesi sebagai Asesor

Pengalaman 18 tahun sebagai instruktur pelatihan Sertifikasi Insinyur Profesional

Pengalaman 15 tahun sebagai instruktur pelatihan Asesor

Pengalaman 20 sebagai konsultan penyusunan dokumen persyaratan Sertifikasi ISO

Pengalaman 20 tahun penyusunan dokumen persyaratan Sertifikasi Insinyur Profesional

Pengalaman 10 tahun penyusunan dokumen persyaratan SKA/SKK/SKKTK

+62 812-8108-2867

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda kepada kami, kami akan segera merespon Anda